
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi keputusan MSCI yang membekukan sementara penyesuaian indeks saham Indonesia hingga Mei 2026. MSCI menyatakan perlunya peningkatan transparansi kepemilikan saham dan free float untuk mendukung investasi global.
OJK menegaskan kesiapan memenuhi permintaan MSCI, termasuk pengaturan free float minimal 15%, transparansi kepemilikan di bawah 5%, serta pengawasan dan exit policy bagi emiten yang tidak memenuhi ketentuan. Regulasi ini akan mengacu pada praktik terbaik internasional untuk meningkatkan kredibilitas pasar modal Indonesia.
Keputusan MSCI membekukan perubahan indeks, termasuk faktor inklusi asing dan jumlah saham, dimaksudkan untuk mengurangi risiko perputaran indeks sambil memberi waktu bagi otoritas pasar memperbaiki transparansi.