Duma Negara Rusia menerima rancangan undang-undang pada hari Jumat yang akan mengkriminalisasi layanan kripto tanpa izin, dengan hukuman penjara dan denda bagi pelanggaran. Para pembuat undang-undang bertujuan untuk mengatur peredaran mata uang digital melalui Bank Sentral Rusia. Namun, proposal tersebut menuai kritik dari Mahkamah Agung terkait waktunya, karena undang-undang dasar tentang kripto masih tertunda dan belum terselesaikan.
Menurut draf tersebut, individu yang menjalankan layanan kripto yang tidak terdaftar dapat menghadapi denda hingga $4.000 dan hukuman penjara empat tahun. Namun, hukuman yang lebih berat berlaku jika kelompok terorganisir terlibat dalam kegiatan tersebut. Dalam kasus tersebut, pelaku dapat menerima hukuman hingga tujuh tahun penjara atau lima tahun kerja paksa.
Selain itu, pengadilan dapat menjatuhkan sanksi keuangan hingga satu juta rubel, atau sekitar $13.100. Denda ini juga dapat mencerminkan sebagian dari pendapatan yang diperoleh selama lima tahun. RUU ini secara khusus menargetkan entitas mana pun yang memfasilitasi peredaran mata uang digital tanpa persetujuan bank sentral.
Namun, Mahkamah Agung Rusia mengkritik proposal tersebut, menyebutnya terlalu dini. Mahkamah menyatakan bahwa RUU tersebut tidak memiliki justifikasi yang cukup untuk menjatuhkan sanksi pidana pada tahap ini. Mahkamah juga memperingatkan bahwa penegakan hukum sebelum undang-undang Mata Uang Digital berlaku dapat menimbulkan inkonsistensi hukum.
Perlu dicatat, undang-undang dasar tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada bulan Juli. Oleh karena itu, penerapan tanggung jawab pidana sebelumnya dapat mempersulit kerangka penegakan hukum. Pemerintah belum menanggapi kekhawatiran ini secara terbuka.