Wesel dan obligasi kerap dianggap sebagai dua istilumen yang sama karena sama-sama memuat kewajiban pembayaran sejumlah uang. Padahal, hubungan keduanya tidak sesederhana pihak yang meminjam dan pihak yang memberikan pinjaman.
Wesel pada dasarnya berisi perintah pembayaran kepada pihak tertentu, sedangkan obligasi merupakan surat utang yang diterbitkan untuk memperoleh pendanaan dari investor. Perbedaan tersebut memengaruhi tujuan penerbitan, pihak yang terlibat, bentuk imbal hasil, jangka waktu, hingga cara kedua instrumen digunakan.
Memahami perbedaan wesel dan obligasi penting agar kamu tidak salah menafsirkan fungsi keduanya. Wesel lebih sering berkaitan dengan pembayaran dalam kegiatan perdagangan, sementara obligasi umumnya digunakan pemerintah atau perusahaan untuk menghimpun dana dalam jangka waktu tertentu.
Apa Itu Wesel?
Wesel adalah surat berharga yang memuat perintah tanpa syarat dari satu pihak kepada pihak lain untuk membayar sejumlah uang kepada penerima yang telah ditentukan. Pembayaran tersebut dapat dilakukan saat surat diperlihatkan atau pada tanggal jatuh tempo yang tercantum di dalamnya.
Dalam istilah internasional, surat wesel dikenal sebagai bill of exchange. Di Indonesia, ketentuan mengenai bentuk dan unsur surat wesel diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau KUHD.
Sebuah surat wesel pada umumnya memuat nama atau istilah “wesel”, perintah membayar sejumlah uang, nama pihak yang harus membayar, tanggal jatuh tempo, tempat pembayaran, nama penerima pembayaran, tanggal dan tempat penerbitan, serta tanda tangan penarik. Unsur-unsur tersebut penting karena menentukan kedudukan surat tersebut sebagai wesel.
Terdapat sedikitnya tiga pihak yang dapat terlibat dalam penggunaan wesel. Pihak pertama adalah penarik, yaitu orang atau badan yang membuat perintah pembayaran. Pihak kedua merupakan tertarik, yaitu pihak yang diperintahkan untuk membayar. Pihak ketiga adalah penerima, yakni orang atau badan yang berhak menerima pembayaran.
Sebagai contoh, perusahaan A menjual barang senilai Rp100 juta kepada perusahaan B dengan pembayaran dalam 60 hari. Perusahaan A kemudian menarik wesel kepada perusahaan B agar membayar Rp100 juta kepada perusahaan A atau pihak lain yang ditunjuk pada tanggal yang telah disepakati.