Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) mengumumkan keberhasilan operasi global besar-besaran bertajuk “SpecTor“ yang menargetkan jaringan perdagangan narkoba di darknet. Dalam operasi yang diumumkan pada 22 Mei 2025 ini, aparat berhasil menyita lebih dari USD 200 juta (sekitar Rp 3,2 triliun) dalam bentuk aset kripto dan uang tunai, serta menangkap 270 tersangka di empat benua.
Operasi ini merupakan upaya kolaboratif antara DOJ dan lembaga penegak hukum dari sembilan negara, dengan fokus pada pengedar narkoba yang menggunakan pasar gelap digital untuk menjual zat berbahaya seperti fentanil, opioid mematikan yang kini menjadi ancaman global.
Penindakan ini juga menimbulkan dampak signifikan terhadap industri kripto, dengan meningkatnya pengawasan terhadap bursa aset digital yang diduga melayani transaksi ilegal di darknet. Sejumlah bursa kini menghadapi audit dan penyelidikan atas transaksi mencurigakan.
Langkah tegas ini menegaskan komitmen internasional dalam menutup celah hukum di ekosistem kripto yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Operasi SpecTor juga menjadi contoh nyata bagaimana kerja sama lintas negara dapat membentuk arah baru dalam kebijakan regulasi aset digital global.
Pihak regulator diperkirakan akan semakin memperketat aturan pelacakan dan kepatuhan transaksi kripto guna mencegah kejahatan serupa di masa mendatang.
Disclaimer: Segala keputusan investasi merupakan tanggung jawab pembaca. Selalu lakukan riset sebelum membeli atau menjual aset kripto.