Jakarta, 16 Juni 2025 — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap World, platform identifikasi biometrik milik Tools For Humanity (TFH), beserta mitra lokalnya PT Sandina Abadi Nusantara. Langkah ini diambil setelah pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pengumpulan data biometrik iris mata melalui layanan World ID.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa suspensi ini bersifat preventif untuk melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan data pribadi. Ia menegaskan bahwa kegiatan TFH belum sesuai dengan ketentuan hukum nasional.
Komdigi menetapkan empat syarat utama yang wajib dipenuhi agar World bisa kembali beroperasi:
- Penghentian total semua aktivitas pemindaian dan pemrosesan data iris, termasuk yang sudah di-hash.
- Penghapusan permanen seluruh data iris dan kode terenkripsi milik warga Indonesia.
- Perbaikan sistem tata kelola dan keamanan data, termasuk larangan memproses data anak.
- Kepatuhan penuh terhadap seluruh regulasi nasional terkait data dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Komdigi menegaskan bahwa kelanjutan operasi TFH di Indonesia akan bergantung pada komitmen terhadap regulasi dan tanggung jawab terhadap masyarakat digital Indonesia.
“Kami berkomitmen menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, adil, dan bertanggung jawab,” tutup Alexander Sabar.