London, 27 Juni 2025 — Barclays, bank besar asal Inggris, resmi mengumumkan pemblokiran transaksi pembelian aset kripto menggunakan produk kartu kreditnya, Barclaycard, mulai hari ini, 27 Juni 2025. Keputusan ini diambil karena kekhawatiran atas tingginya volatilitas aset digital dan minimnya perlindungan regulasi bagi konsumen.
Dalam pernyataan di situs resminya, Barclays menjelaskan bahwa pembelian kripto melalui kartu kredit berisiko tinggi dan berpotensi membuat nasabah terjerat utang. Selain itu, transaksi kripto tidak tercakup dalam Layanan Ombudsman Keuangan dan Skema Kompensasi Layanan Keuangan, sehingga tidak memiliki perlindungan jika terjadi kesalahan.
Barclays sebelumnya telah membuka akses pembelian kripto lewat kartu kredit sejak 2018, dan hingga 2023 tercatat memiliki lebih dari lima juta akun kartu kredit di Inggris.
Pemblokiran ini muncul di tengah perdebatan regulasi di Inggris. Otoritas Perilaku Keuangan (FCA) sempat menerbitkan makalah konsultasi pada 2 Mei 2025 yang menanyakan apakah perlu diberlakukan pembatasan pembelian kripto dengan kartu kredit.
Namun, Payments Association menentang usulan ini, menyebut larangan tersebut menyamakan kripto dengan perjudian. Mereka menilai konsumen justru perlu diberdayakan dengan informasi, bukan dibatasi secara ketat.
Selain isu pembatasan, beberapa penyedia kartu kredit telah menerapkan biaya tambahan untuk transaksi kripto, dengan memperlakukannya sebagai penarikan tunai yang dikenakan bunga dan biaya lebih tinggi.
Sementara itu, di sisi lain industri, Chainlink baru saja mengumumkan kerja sama dengan Mastercard untuk memungkinkan 3 miliar pemegang kartu melakukan pembelian kripto secara onchain. Kemitraan ini melibatkan perusahaan Web3 seperti Swapper Finance, XSwap, Shift4 Payments, dan ZeroHash, yang menyediakan konversi mata uang fiat ke kripto dan layanan infrastruktur blockchain.
Langkah ini dinilai sebagai potensi besar untuk memperluas adopsi kripto dan memberi akses kepada pengguna baru ke dunia Web3, meskipun di sisi lain sejumlah lembaga keuangan justru memperketat akses terhadap aset digital.