Washington D.C., 29 Juni 2025 — Pemerintah Amerika Serikat tengah mempercepat upaya regulasi pasar aset kripto melalui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) besar: GENIUS dan CLARITY, yang dijadwalkan rampung pada akhir September 2025. Informasi ini disampaikan oleh David Sacks, penasihat khusus bidang AI dan kripto di Gedung Putih, melalui platform X pada 26 Juni lalu.
RUU GENIUS (Guiding and Establishing National Innovation for U.S. Stablecoins Act of 2025) telah disetujui oleh Senat dan fokus pada pengawasan stablecoin. Beberapa poin pentingnya:
- Hanya lembaga resmi dan diawasi yang boleh menerbitkan stablecoin.
- Harus didukung aset 1:1 dengan dolar AS.
- Wajib laporan cadangan bulanan dan aturan penarikan dana yang jelas.
- Diatur ketat terkait penggunaan cadangan dan sistem penyimpanan yang aman.
Sementara itu, RUU CLARITY (Digital Asset Market Clarity Act of 2025) masih dibahas di DPR AS, bertujuan untuk mengatasi tumpang tindih kewenangan antara SEC dan CFTC. Intinya:
- Menetapkan secara jelas mana aset yang diawasi SEC (sekuritas) dan mana yang masuk wilayah CFTC (komoditas).
- Menjamin perlindungan konsumen melalui transparansi dan aturan pemisahan dana.
- Memberi jalur hukum bagi pengembang dan pelaku usaha kripto untuk beroperasi secara legal.
- Mendorong inovasi domestik dan mencegah pelarian proyek kripto ke luar negeri.
Jika disahkan, regulasi ini akan menjadikan pasar kripto di AS lebih aman, transparan, dan ramah inovasi, sekaligus memperkuat posisi AS sebagai pemimpin global di sektor aset digital.