Jakarta, 29 Juni 2025 — CEO Ripple, Brad Garlinghouse, secara resmi mengumumkan bahwa perusahaan tidak akan melanjutkan banding atas kasus hukum melawan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) yang telah berlangsung sejak Desember 2020. Keputusan ini sekaligus menandai berakhirnya konflik hukum antara Ripple dan SEC.
Dalam putusan yang dikeluarkan oleh Hakim Analisa Torres, pengadilan menolak permintaan dari kedua belah pihak untuk mengubah keputusan akhir yang telah dibuat pada Agustus 2024. Ripple akhirnya memilih membatalkan banding dan membayar denda sebesar USD 125 juta, dibanding melanjutkan proses hukum yang panjang dan melelahkan.
Sementara itu, meskipun sengketa hukum berakhir, harga XRP masih belum pulih signifikan, saat ini diperdagangkan di kisaran USD 2,11, menurut data CoinGecko.
Di sisi lain, Ripple terus memperluas jejak globalnya. Perusahaan baru saja mendapatkan lisensi penuh dari Otoritas Jasa Keuangan Dubai (DFSA) pada Maret 2025, yang memungkinkan mereka menyediakan layanan pembayaran kripto lintas batas di Uni Emirat Arab (UEA), khususnya di zona ekonomi bebas Dubai International Financial Centre (DIFC).
Lisensi ini membuka jalan bagi Ripple untuk melayani lembaga keuangan tradisional dan perusahaan kripto di Timur Tengah, wilayah yang dilaporkan mengalami peningkatan permintaan signifikan terhadap solusi pembayaran blockchain.
“Dengan kejelasan regulasi dan adopsi institusional yang terus tumbuh, industri kripto memasuki masa pertumbuhan yang belum pernah terjadi sebelumnya,” ujar Garlinghouse.
Ripple kini menjadi penyedia pembayaran berbasis blockchain pertama yang beroperasi di zona DIFC, menurut CEO DIFC, Arif Amiri.