
Pemerintah Indonesia secara resmi memasukkan teknologi blockchain dalam kerangka hukum nasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto ini menjadi tonggak sejarah karena blockchain disebut secara eksplisit dalam regulasi resmi, sejajar dengan teknologi utama seperti kecerdasan buatan, identitas digital, dan sertifikat elektronik.
PP 28/2025 memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha non-keuangan yang menggunakan blockchain, seperti smart contract, Web3, NFT, dan DeFi di luar sektor keuangan, dengan persyaratan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. Sedangkan kegiatan blockchain di sektor keuangan, termasuk tokenisasi aset, stablecoin, dan perdagangan kripto, tetap memerlukan izin dari regulator seperti OJK.
Chairman Indodax, Oscar Darmawan, menyambut positif regulasi ini. Ia menilai pengakuan resmi pemerintah sebagai momentum penting untuk perkembangan ekosistem blockchain di Indonesia, yang membuka peluang inovasi sekaligus menjaga perlindungan konsumen. Oscar juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan pembuatan roadmap nasional untuk memastikan implementasi teknologi ini berdampak nyata bagi masyarakat.
PP 28/2025 juga mengatur bahwa izin usaha blockchain akan dicabut jika tidak aktif selama tiga tahun, guna mendorong keberlanjutan proyek. Indodax menyatakan komitmen untuk mendukung kolaborasi publik-swasta dalam membangun ekosistem blockchain yang aman, inklusif, dan berkelanjutan.
Dengan regulasi ini, Indonesia menegaskan posisi blockchain sebagai fondasi baru dalam tata kelola digital dan transformasi nasional.