
Hong Kong diprediksi bakal semakin menonjol sebagai pusat investasi kripto di Asia menyusul langkah keras Singapura dalam menindak perusahaan kripto tanpa izin.
Menurut laporan South China Morning Post, banyak perusahaan kripto diperkirakan akan bermigrasi ke Hong Kong setelah Singapura menutup akses bagi pelaku usaha lepas pantai tanpa izin pada 30 Juni 2025. Analis juga menyebut langkah ini bisa meningkatkan likuiditas sektor kripto di Hong Kong.
Hong Kong sendiri sudah membuat kemajuan regulasi, terutama dengan disahkannya RUU Ordonansi Stablecoin yang akan berlaku mulai Agustus 2025. Meski aturan lisensi kripto di Hong Kong tidak lebih longgar dari Singapura, tren global menuntut kepatuhan ketat dari pelaku industri kripto.
Pada akhir 2024, Hong Kong sempat kalah dari Singapura dalam jumlah lisensi kripto, namun kini regulasi baru membawa wilayah ini menjadi sorotan sebagai kawasan yang ramah dan mendukung pengembangan industri kripto.
Christie Liu, konsultan Prosynergy, menilai Hong Kong harus terus berinovasi dan menciptakan aturan aset virtual yang menarik agar dapat menarik investasi dan bersaing secara global.
Beberapa perusahaan besar seperti JD.com, Animoca Brands, dan Ant Group sudah berlomba mendapatkan lisensi penerbit stablecoin di Hong Kong, menyambut gelombang stablecoin baru yang akan dipatok pada Dolar Hong Kong setelah RUU Ordonans