Jakarta, 15 Juli 2025 — PT Pintu Kemana Saja (PINTU) menyatakan optimisme terhadap pertumbuhan aset kripto di Indonesia. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor kripto tumbuh 4,38% pada Mei 2025 menjadi 14,78 juta, dengan nilai transaksi mencapai Rp 49,57 triliun.
Chief Marketing Officer PINTU, Timothius Martin, menekankan pentingnya edukasi dalam menghadapi pertumbuhan tersebut. “Investasi aset kripto bukan hanya soal mencari keuntungan, tapi juga memahami risikonya,” ujarnya. Untuk itu, PINTU menggandeng PT Dwi Cermat Indonesia (Cermati Fintech Group) dalam menyosialisasikan literasi kripto kepada masyarakat melalui kanal digital dan offline.
Direktur Cermati Invest, Darwin Soesanto, mendukung kolaborasi ini agar antusiasme masyarakat terhadap kripto dibarengi dengan pemahaman yang memadai. Ia berharap kerja sama edukatif ini berlanjut secara berkesinambungan.
Di sisi regulasi, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak tengah merampungkan kebijakan perpajakan atas aset kripto dan bullion (logam mulia). Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyatakan kebijakan tersebut akan mulai diterapkan secara sistematis pada 2026 sebagai bagian dari reformasi fiskal di sektor digital.
Langkah ini bertujuan mencegah penghindaran pajak melalui aset digital sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor. Pemerintah juga akan menunjuk lembaga jasa keuangan sebagai pihak pemungut pajak untuk transaksi bullion, memperkuat sistem perpajakan digital nasional.