Jakarta, Indonesia – CEO Tokocrypto Calvin Kizana menyambut baik rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengembangkan kebijakan Single Investor Identification (SID) bagi konsumen aset kripto. Menurutnya, langkah ini penting dalam menciptakan ekosistem investasi digital yang lebih transparan, aman, dan akuntabel.
Dalam pernyataan resminya, Kamis (7/8/2025), Calvin menilai SID bisa memperkuat perlindungan investor, meningkatkan kredibilitas industri kripto, sekaligus menyederhanakan proses onboarding pengguna. Ia berharap implementasi SID tetap adaptif terhadap karakteristik digital dan tidak menghambat kemudahan akses investasi, terutama bagi pemula.
Tokocrypto juga mendorong OJK untuk mengedepankan pendekatan kolaboratif dengan pelaku industri, agar sistem yang dibangun lebih efisien dan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Sementara itu, meski nilai transaksi kripto Indonesia tercatat menurun pada Juni 2025 sebesar Rp32,31 triliun (turun 34,82% dibanding Mei), Calvin tetap optimistis bahwa implementasi SID yang ramah pengguna dapat menjadi momentum pemulihan. Jumlah investor kripto terus meningkat, mencapai 15,85 juta pada Juni 2025, naik 5,18% dari bulan sebelumnya.
SID nantinya akan berfungsi sebagai identitas tunggal investor di sektor aset digital, mirip dengan sistem di pasar modal, dan diharapkan mampu memperkuat verifikasi identitas, pengawasan transaksi, serta perlindungan konsumen.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, mengatakan bahwa SID akan mendukung prinsip Know Your Customer (KYC) dan menjadi alat mitigasi risiko pencucian uang serta pendanaan terorisme (APU PPT) di industri kripto.
OJK saat ini tengah mengevaluasi tiga opsi pengembangan SID, yakni:
- Dikembangkan langsung oleh OJK.
- Dikembangkan secara kolaboratif dengan pelaku industri.
- Diintegrasikan dengan infrastruktur SID sektor keuangan lain.
Ketiga opsi ini masih dalam tahap kajian dampak regulasi (Regulatory Impact Assessment) dan melibatkan dialog aktif dengan seluruh pemangku kepentingan.
Dengan regulasi yang tepat, SID dinilai bisa menjadi pondasi bagi pertumbuhan industri aset digital Indonesia yang lebih sehat dan berkelanjutan.