
Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50 Tahun 2025 sejak 1 Agustus 2025, yang mengubah skema perpajakan aset kripto dengan menghapus PPN dan menyesuaikan tarif PPh final mulai tahun pajak 2026.
Upbit Indonesia menyambut baik kebijakan ini karena aset kripto kini diklasifikasikan sebagai instrumen keuangan, bukan komoditas. COO Upbit, Resna Raniadi, berharap perubahan ini memberi kepastian hukum dan menyederhanakan kepatuhan, meski peningkatan tarif PPh dan pajak mining menjadi tantangan baru.
Upbit juga mendorong proses transisi yang inklusif dan realistis serta kolaborasi antara industri dan regulator agar Indonesia tetap menjadi pusat aset digital yang kompetitif. Upbit berkomitmen mendukung sosialisasi dan edukasi kebijakan ini demi ekosistem kripto yang aman dan transparan.
Seiring meningkatnya minat masyarakat, nilai transaksi kripto mencapai Rp 49,57 triliun pada Mei 2025, namun penipuan seperti phishing dan aplikasi palsu juga meningkat. Upbit mengingatkan pengguna agar waspada dan terus meningkatkan literasi untuk menjaga ekosistem tetap sehat.