Jakarta, 21 Agustus 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan rencana penerapan Single Investor Identification (SID) atau identitas tunggal bagi investor kripto. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan, akuntabilitas, dan keamanan ekosistem aset digital di Indonesia.
Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi menjelaskan, kajian awal telah dilakukan terhadap pedagang aset kripto berizin. Sementara itu, Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan OJK Djoko Kurnijanto menegaskan bahwa SID sudah masuk dalam pipeline kebijakan dan sedang dibahas secara intensif untuk penerapan bertahap.
Pelaku industri menilai SID berpotensi menjadi tonggak baru bagi ekosistem kripto nasional. CEO Triv, Gabriel Rey, menilai SID positif untuk pengelolaan data investor, namun menekankan pentingnya proses KYC cepat agar investor tidak berpaling ke platform luar negeri. Ia menegaskan, onboarding idealnya tidak lebih dari lima menit.
Senada, CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, menyebut SID akan menjadi terobosan penting jika terintegrasi dengan data kependudukan dan sistem keuangan yang sudah ada. Ia menekankan bahwa efisiensi sangat penting agar investor tidak tergoda menggunakan platform tidak berizin.
Sementara itu, CEO Indodax, William Sutanto, menyambut baik standar KYC yang seragam melalui SID. Menurutnya, standarisasi akan mempermudah pengawasan dan perlindungan konsumen, meski ia mengingatkan adanya risiko gangguan sistem terpusat yang bisa berdampak ke seluruh platform.
Hingga Juni 2025, OJK mencatat jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 15,85 juta pengguna dengan nilai transaksi Rp224,11 triliun pada semester I 2025. Tercatat pula 1.181 jenis aset kripto legal dan 20 pedagang berizin penuh, sementara 10 calon pedagang masih dalam proses.
Secara keseluruhan, pelaku industri menyambut baik inisiatif SID asalkan penerapannya mempertimbangkan aspek kecepatan, efisiensi, dan keandalan sistem demi menciptakan pasar kripto yang sehat dan aman.