Tabanan, Bali – Pemegang saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN), Andrew Hidayat, menilai regulasi kripto di Indonesia sudah lebih maju dibanding banyak negara lain. Dengan fondasi Undang-Undang P2SK serta aturan OJK, menurutnya langkah berikut adalah mendorong penerapan use case nyata bagi masyarakat.
“Sekarang fokusnya bagaimana bisa bekerja dalam aturan ini untuk mengembangkan use case-use case crypto di Indonesia,” ujar Andrew usai CFX Crypto Conference 2025, Kamis (21/8/2025). Ia mencontohkan pemanfaatan kripto untuk remittance dan crypto-based lending, yang bisa membantu investor muda berinvestasi sambil memenuhi kebutuhan lain seperti rumah atau kendaraan.
Chief Commercial Officer Reku, Robby, menambahkan bahwa ekosistem kripto di Indonesia sudah memiliki dasar edukasi yang baik berkat peran OJK, bursa, lembaga kliring, hingga aturan pajak. Namun, ia tetap mengingatkan agar pengguna berhati-hati dalam memilih platform meski regulasi semakin jelas.
Di sisi lain, dari Amerika Serikat, Ketua The Fed Jerome Powell sebelumnya menekankan pentingnya kerangka hukum untuk stablecoin. Dalam pidatonya di Chicago Economic Club, 16 April 2025, Powell menyebut relaksasi aturan kripto bisa meningkatkan partisipasi pasar dan kejelasan regulasi, sekaligus menjaga keseimbangan antara inovasi dan stabilitas sistem keuangan.
Langkah ini dipandang selaras dengan arah regulasi global yang mulai melihat stablecoin dan aset digital sebagai bagian penting dari infrastruktur keuangan masa depan.