Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan notasi khusus bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan free float 15%, demi mempermudah investor memilah saham. Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan,…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan notasi khusus bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan free float 15%, demi mempermudah investor memilah saham. Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan,…