
Bursa Efek Indonesia (BEI) memprediksi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) akan segera mengeluarkan fatwa tentang exchange traded fund (ETF) syariah emas pada tahun ini. Fatwa tersebut akan sejalan dengan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) yang saat ini tengah digodok oleh OJK.
Kepala Divisi Pasar Modal Syariah BEI, Irwan Abdalloh, menyampaikan bahwa fatwa ETF syariah emas sudah masuk tahap persetujuan dan diharapkan terbit pada 2025. Saat ini, sudah terdapat 17 fatwa DSN MUI terkait pasar modal syariah, dengan tambahan fatwa ETF syariah emas sebagai landasan pengembangan pasar modal syariah.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa meski konsep ETF emas mirip dengan ETF lainnya, namun memerlukan regulasi khusus karena saat ini POJK yang berlaku belum mengakomodasi emas sebagai underlying produk ETF. POJK tentang ETF emas diharapkan terbit pada kuartal III 2025, sehingga ETF emas bisa mulai diperdagangkan pada kuartal IV 2025.
BEI telah menjalin diskusi dengan lebih dari 11 manajer investasi yang tertarik untuk menerbitkan produk ETF emas, sembari menunggu aturan resmi. BEI juga terus berkoordinasi dengan DSN MUI yang akan menggelar sidang pleno untuk membahas fatwa ETF emas dalam waktu dekat.
Jeffrey menambahkan, kehadiran ETF emas mendukung mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) khususnya dalam penguatan kegiatan usaha bullion, serta sejalan dengan program pemerintah untuk mengembangkan instrumen investasi berbasis emas di Indonesia.