Jakarta – Otoritas Inggris berhasil membongkar kasus penyitaan aset kripto terbesar di dunia senilai lebih dari £5 miliar atau sekitar Rp112 triliun. Aset tersebut terkait dengan skema penipuan global yang dipimpin warga negara China, Zhimin Qian alias Yadi Zhang.
Qian mengaku bersalah di Pengadilan Mahkota Southwark, London, pada 29 September 2025 atas dakwaan perolehan dan kepemilikan aset kripto ilegal. Antara 2014 hingga 2017, ia menjalankan skema investasi palsu di China yang menjaring lebih dari 128.000 korban, mayoritas investor berusia 50–75 tahun.
Dana hasil penipuan dialihkan ke Bitcoin, dengan total 61.000 BTC berhasil disita. Qian sempat melarikan diri dari China menggunakan dokumen palsu dan mencuci uang hasil curian melalui pembelian properti di Inggris dan Dubai, dibantu rekannya Jian Wen yang sebelumnya telah dipenjara.
Kepolisian Metropolitan London menegaskan kasus ini menunjukkan skala besar kejahatan terorganisir yang memanfaatkan kripto untuk pencucian uang. Sebagian korban telah menerima kompensasi di China, sementara investigasi masih berlanjut untuk memastikan dana tidak kembali ke tangan penipu.
Zhimin Qian kini ditahan sambil menunggu penjatuhan hukuman.