
Penerimaan pajak dari aset kripto di Indonesia mencapai Rp 1,71 triliun hingga September 2025, meningkat signifikan sejak pajak kripto diberlakukan pada 2022. Dari total tersebut, PPh 22 tercatat Rp 836,36 miliar dan PPN dalam negeri Rp 872,62 miliar.
Bursa kripto terbesar, Indodax, menyumbang hampir setengah dari total pajak nasional, yakni Rp 297,09 miliar atau 48,5%. VP Indodax, Antony Kusuma, menilai angka ini mencerminkan adopsi kripto yang semakin luas dan pentingnya regulasi pajak yang selaras dengan karakter aset digital.
“Semakin tinggi kontribusi pajak, semakin kuat posisi kripto sebagai bagian resmi sistem keuangan digital Indonesia,” ujar Antony. Pemerintah optimistis tren ini menegaskan potensi Indonesia menjadi pusat perdagangan aset digital regional, dengan kombinasi pajak, edukasi investor, dan regulasi yang kuat sebagai fondasi ekosistem digital yang sehat.