Turkmenistan resmi mengesahkan undang-undang baru yang melegalkan dan mengatur aset digital, termasuk lisensi untuk bursa kripto dan perusahaan penambangan. Mengutip Yahoo Finance, Presiden Serdar Berdymukhamedov telah menandatangani aturan tersebut yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Undang-undang ini mencakup pembuatan, penyimpanan, penggunaan, hingga peredaran aset virtual, serta menetapkan status hukum dan ekonomi aset digital di negara Asia Tengah tersebut. Pemerintah menilai regulasi ini dapat menarik investasi dan mempercepat digitalisasi ekonomi Turkmenistan yang selama ini bergantung pada ekspor gas alam.
Sementara itu, Kyrgyzstan terus memperkuat posisinya di sektor aset digital setelah meluncurkan stablecoin nasional bersama Binance.
Dari kawasan yang sama, Bank Sentral Kazakhstan mengungkapkan rencana menambahkan aset kripto ke dalam cadangan nasional. Gubernur Timur Suleimenov mengatakan langkah ini bertujuan mendiversifikasi investasi negara dan mengejar peluang imbal hasil lebih tinggi. Kazakhstan mengadopsi pendekatan “sub-portofolio agresif”, mengikuti strategi negara seperti Norwegia, Amerika Serikat, dan negara-negara Timur Tengah yang sudah memiliki eksposur terhadap aset kripto.
Tren positif juga terlihat pada pasar. Harga Bitcoin berada di kisaran USD 119.295,63 dengan kapitalisasi pasar USD 2,37 triliun dan dominasi 63,87%. Dalam sepekan, BTC naik 10,45%, sementara volume perdagangan melonjak 251,90%, salah satunya dipicu oleh pengumuman Kazakhstan.
Para analis menilai langkah Turkmenistan dan Kazakhstan menunjukkan semakin banyak negara mulai menjadikan aset digital sebagai bagian dari strategi ekonomi dan regulasi nasional mereka.