Jakarta – Industri aset kripto Indonesia mencatat pencapaian baru setelah nilai transaksi year-to-date hingga Oktober 2025 mencapai Rp409,56 triliun, menurut laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Upbit Indonesia menyebut lonjakan ini sebagai bukti semakin matangnya ekosistem aset digital nasional.
COO Upbit Indonesia, Resna Raniadi, mengatakan bahwa pertumbuhan transaksi yang pesat mencerminkan meningkatnya minat masyarakat serta semakin jelasnya regulasi pemerintah. Namun, ia menegaskan bahwa ekspansi tersebut harus diimbangi dengan keamanan pengguna dan edukasi yang memadai.
OJK bersama Bank Indonesia (BI) terus memperkuat kerangka regulasi lewat implementasi UU P2SK serta pengembangan ekosistem yang mengutamakan perlindungan konsumen dan transparansi. Upbit menilai langkah regulator tersebut sebagai fondasi penting menuju industri yang berkelanjutan.
Sebagai pedagang aset kripto berizin OJK, Upbit Indonesia menegaskan komitmennya melalui beberapa inisiatif strategis, antara lain:
- Penguatan keamanan & kepatuhan, termasuk standar multi-layer security, audit berkala, serta pemenuhan aturan OJK.
- Program edukasi investor, seperti kampus roadshow, kelas edukasi, dan konten literasi digital untuk meningkatkan pemahaman risiko.
- Dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam menciptakan pasar aset digital yang aman, sehat, dan transparan.
Upbit optimistis Indonesia berpotensi menjadi pusat ekosistem aset digital terkemuka di Asia Tenggara. “Kami berkomitmen menjadi mitra terpercaya bagi investor Indonesia,” ujar Resna, menutup pernyataannya.