China kembali memperketat aturan terkait aset digital. Bank Sentral China (PBOC) menegaskan bahwa seluruh aktivitas kripto, termasuk stablecoin, dinyatakan ilegal dalam pertemuan lintas lembaga pada 28 November lalu. Keputusan ini muncul di tengah meningkatnya kembali penggunaan mata uang virtual di China.
PBOC memperingatkan bahwa stablecoin seperti USDT dan USDC tidak memenuhi aturan identifikasi pengguna dan standar anti pencucian uang, sehingga berpotensi menjadi objek investigasi berikutnya. Penulis Would Mao Hold Bitcoin Roger Huang menyebut stablecoin, terutama USDT, masih menjadi sarana utama perdagangan kripto bawah tanah di China sejak larangan total diberlakukan pada 2021.
Meski ilegal, aktivitas kripto gelap di China dilaporkan meningkat sepanjang 2025. Pemerintah merespons dengan memperketat koordinasi antar lembaga, berbagi data, dan memperkuat penegakan hukum. Namun sebagian warga tetap nekat menggunakan VPN untuk mengakses platform kripto, terutama di tengah kondisi ekonomi yang melemah—deflasi, pengangguran muda mencapai 20 persen, dan anjloknya harga properti.
China saat ini juga mempercepat pengembangan yuan digital (e-CNY) sebagai mata uang digital resmi yang memberikan kontrol penuh terhadap pergerakan ekonomi warganya. e-CNY kini digunakan untuk transaksi ritel, pembayaran gaji, hingga operasional perusahaan dan mencatat transaksi triliunan yuan.
Menurut Profesor Eric Lee (UNSW Sydney), Beijing melihat kripto dan stablecoin sebagai ancaman yang dapat memfasilitasi arus modal keluar tanpa pengawasan. Fokus pemerintah bukan menantang dolar AS, melainkan mempertahankan kontrol finansial domestik sekaligus mendukung perdagangan global China.