
PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) resmi menjadi lembaga kustodian aset kripto pertama di Indonesia yang mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kehadiran ICC dinilai krusial dalam ekosistem perdagangan kripto yang kini memisahkan fungsi pedagang, bursa, kliring, dan kustodian.
Direktur Utama ICC, Putra Karunia, menegaskan, “Kami berkewajiban menyimpan minimal 70% aset kripto konsumen agar aman, tercatat, dan tidak disalahgunakan.” ICC menerapkan teknologi canggih seperti Multi Party Computation (MPC) dan cold wallet untuk menjaga keamanan aset.
ICC juga melakukan koordinasi rutin dengan PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) dan Bursa PT Central Finansial X (CFX) untuk memastikan transparansi dan pengawasan ketat. Struktur “Tiga Pilar” ini diyakini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri aset kripto di Indonesia.
Melalui teknologi modern dan standar operasional internasional, ICC hadir sebagai lapisan perlindungan tambahan, mendukung terciptanya ekosistem kripto yang aman, terpercaya, dan berintegritas.