
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan jumlah investor aset kripto di Indonesia mencapai 19,08 juta per akhir November 2025, naik 2,5% dari Oktober. Angka ini membuat investor kripto hampir menyamai total investor pasar modal yang tercatat 19,32 juta.
Secara kumulatif, nilai transaksi kripto sepanjang 2025 mencapai Rp446,77 triliun. Namun, transaksi bulanan November turun 24,53% menjadi Rp37,20 triliun, seiring volatilitas pasar global. Kapitalisasi pasar kripto tercatat Rp39,34 triliun, relatif stabil.
OJK menilai kepercayaan investor tetap kuat, didorong kemudahan akses aplikasi, dominasi investor muda (54% di bawah 30 tahun), serta dukungan regulasi seperti POJK No. 23/2025. Hingga November 2025, terdapat 1.347 aset kripto yang dapat diperdagangkan 24 jam penuh.