Kantor Pengawas Mata Uang (Office of the Comptroller of the Currency) mengeluarkan rancangan peraturan untuk mengimplementasikan Undang-Undang GENIUS, yang menguraikan bagaimana penerbit stablecoin pembayaran akan beroperasi di bawah pengawasan federal. Proposal tersebut mendefinisikan persyaratan untuk penerbit, aktivitas penyimpanan, dan pengawasan, yang bertujuan untuk mendukung penggunaan stablecoin dalam kerangka perbankan yang teregulasi sambil menjaga keamanan operasional.
Proposal ini menetapkan aturan bagi penerbit stablecoin pembayaran yang diizinkan dan penerbit asing di bawah yurisdiksi OCC . Proposal ini juga mencakup layanan kustodian yang disediakan oleh lembaga yang diawasi oleh OCC.
Yang penting, kerangka kerja ini menguraikan bagaimana entitas-entitas ini harus mengelola operasi terkait stablecoin. Fokusnya adalah menjaga keamanan dan kepatuhan dalam sistem keuangan yang teregulasi.
Menurut Pengawas Keuangan Jonathan V. Gould, OCC mengembangkan proposal tersebut setelah melakukan peninjauan mendetail. Ia mengatakan bahwa lembaga tersebut sedang mencari masukan publik sebelum menyelesaikan peraturan tersebut.
Namun, proposal tersebut tidak mencakup persyaratan terkait anti pencucian uang atau kepatuhan terhadap sanksi. Bidang-bidang ini berada di luar cakupan peraturan yang berlaku saat ini.
OCC menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan tersebut akan dibahas secara terpisah dengan Departemen Keuangan AS. Ini termasuk persyaratan Undang-Undang Kerahasiaan Bank dan Kantor Pengawasan Aset Asing (Office of Foreign Assets Control).
Pendekatan ini memungkinkan aturan yang berlaku saat ini untuk fokus pada regulasi penerbit dan pengawasan kustodian. Pendekatan ini memisahkan aturan operasional dari langkah-langkah kepatuhan terhadap kejahatan keuangan.