Kantor Pengawas Mata Uang (Office of the Comptroller of the Currency) mengeluarkan rancangan peraturan untuk mengimplementasikan Undang-Undang GENIUS, yang menguraikan bagaimana penerbit stablecoin pembayaran akan beroperasi di bawah pengawasan federal. Proposal tersebut mendefinisikan persyaratan untuk penerbit, aktivitas penyimpanan, dan pengawasan, yang bertujuan untuk mendukung penggunaan stablecoin dalam kerangka perbankan yang teregulasi sambil menjaga keamanan operasional.
Proposal ini menetapkan aturan bagi penerbit stablecoin pembayaran yang diizinkan dan penerbit asing di bawah yurisdiksi OCC . Proposal ini juga mencakup layanan kustodian yang disediakan oleh lembaga yang diawasi oleh OCC.
Yang penting, kerangka kerja ini menguraikan bagaimana entitas-entitas ini harus mengelola operasi terkait stablecoin. Fokusnya adalah menjaga keamanan dan kepatuhan dalam sistem keuangan yang teregulasi.
Menurut Pengawas Keuangan Jonathan V. Gould, OCC mengembangkan proposal tersebut setelah melakukan peninjauan mendetail. Ia mengatakan bahwa lembaga tersebut sedang mencari masukan publik sebelum menyelesaikan peraturan tersebut.