
Dunia kripto semakin populer di Indonesia, tapi banyak orang “nyemplung” tanpa riset karena takut ketinggalan (FOMO). Padahal, aset kripto memiliki risiko dan manfaat yang perlu dipahami.
Menurut @sikapiuangmu, kripto adalah aset keuangan digital yang diawasi OJK sesuai UU P2SK. Risiko yang perlu diperhatikan meliputi volatilitas harga tinggi, modus penipuan seperti phising dan ponzi, kehilangan akses akun atau wallet, hingga peretasan. Apalagi banyak pedagang yang belum berizin, sehingga konsumen menanggung risiko sendiri.
Di sisi lain, kripto menawarkan alternatif investasi dan diversifikasi portofolio, transaksi lintas negara yang cepat dan murah, serta meningkatkan inklusi keuangan digital, menjangkau masyarakat unbanked maupun underbanked.
Sebagai konsumen, hak Anda meliputi:
- Dana disimpan terpisah di lembaga kliring.
- Pedagang bertanggung jawab atas kehilangan aset.
- Hak mendapatkan penyelesaian sengketa adil dan transparan melalui mekanisme OJK.
Sebelum investasi, pahami dulu risiko dan manfaatnya agar tidak sekadar ikut tren FOMO.