
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong inovasi bertanggung jawab di sektor keuangan digital, termasuk tokenisasi aset, yang tengah menjadi tren global. Kepala Eksekutif Pengawasan Inovasi Teknologi, Hasan Fawzi, menyebut tokenisasi bisa memperluas akses investasi, meningkatkan likuiditas, dan membuka model bisnis baru.
OJK telah memasukkan tokenisasi emas dan surat berharga ke dalam regulatory sandbox, dengan dua proyek berhasil lulus uji coba. Hasan menekankan pentingnya perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan.
Proyeksi Boston Consulting Group menyebut nilai aset tokenisasi global bisa mencapai USD 16,1 triliun pada 2030, sementara Standard Chartered memperkirakan USD 30,1 triliun pada 2034. OJK akan mengatur sektor ini berbasis prinsip agar inovasi tetap berkembang dengan tata kelola dan keamanan yang terjaga.