Jakarta – Aset kripto utama kembali bergerak melemah pada perdagangan Senin (17/11/2025) pagi. Berdasarkan data CoinMarketCap pukul 06.50 WIB, mayoritas kripto berkapitalisasi besar berada di zona merah.
Bitcoin (BTC) turun 1,44% dalam 24 jam dan anjlok 10% sepekan, kini berada di level USD 94.143 atau sekitar Rp 1,57 miliar per koin. Ethereum (ETH) ikut merosot 2,39% sehari terakhir dan 13,16% sepekan menjadi sekitar Rp 51,7 juta.
BNB melemah 0,61% dalam sehari dan 6,82% sepekan menjadi Rp 15,4 juta. Cardano (ADA) turun 3,86% dalam 24 jam dan 15,96% sepekan menjadi Rp 8.092, sementara Solana (SOL) terkoreksi 1,85% sehari dan 16,34% sepekan di level Rp 2,29 juta. XRP juga ikut melemah 0,95% dalam sehari terakhir.
Dogecoin (DOGE) turun 2,98% 24 jam terakhir dan 11,29% sepekan, kini diperdagangkan di level Rp 2.646. Stablecoin seperti USDT dan USDC tetap stabil di harga USD 1,00.
Total kapitalisasi pasar kripto global berada di USD 3,20 triliun atau sekitar Rp 53.478 triliun, melemah 1,2% dalam sehari.
Jepang Berencana Klasifikasikan Ulang Aset Kripto sebagai Produk Keuangan
Di tengah pelemahan pasar, Jepang dikabarkan tengah meninjau ulang regulasi kripto. Asahi Shimbun melaporkan bahwa Badan Layanan Keuangan Jepang (FSA) ingin mengklasifikasikan 105 kripto — termasuk Bitcoin dan Ethereum — sebagai produk keuangan yang akan berada di bawah Undang-Undang Transaksi Produk Keuangan.
Perubahan ini dapat mengakhiri sistem pajak kripto Jepang saat ini yang dinilai memberatkan. Saat ini, keuntungan kripto dianggap sebagai “penghasilan lain-lain” dengan tarif pajak dapat mencapai 55%. Jika perubahan disetujui, pajak capital gain tetap sebesar 20% akan diberlakukan, mirip dengan perdagangan saham.
Pemerintah Jepang Juga Siapkan Aturan Larangan Insider Trading Kripto
Selain reformasi pajak, pemerintah Jepang juga tengah menyiapkan regulasi untuk melarang praktik insider trading di pasar kripto. Laporan Nikkei Asia menyebut Komisi Pengawasan Sekuritas dan Bursa Jepang (SESC) akan mendapat kewenangan penuh menyelidiki aktivitas mencurigakan dan menjatuhkan denda hingga sanksi pidana.
Rencana regulasi baru ini ditargetkan selesai akhir 2025 sebelum diajukan sebagai amandemen undang-undang pada 2026.