
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap ratusan perusahaan di Indonesia telah memanfaatkan aset kripto sebagai instrumen investasi, meski jumlahnya masih jauh lebih kecil dibandingkan 19,2 juta investor ritel. Kepala Eksekutif Aset Keuangan Digital OJK, Hasan Fawzi, menyebut investor institusi memang sedikit, tetapi nilai investasinya jauh lebih besar.
Aturan OJK No. 27/2024 membuka ruang bagi institusi baik lokal maupun asing untuk berinvestasi pada aset digital. Hasan menilai tren global menunjukkan semakin banyak lembaga non-perorangan memasukkan kripto ke portofolio mereka, apalagi instrumen ini kini diakui secara hukum dan perpajakan.
Industri kripto nasional juga mencatat pertumbuhan kuat. Nilai transaksi mencapai Rp409,56 triliun hingga Oktober 2025. Upbit Indonesia menilai lonjakan ini sebagai tanda kematangan ekosistem, namun mengingatkan pentingnya keamanan, literasi, dan investasi yang bertanggung jawab agar pertumbuhan tetap berkelanjutan.