Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan Indonesia tengah mengembangkan Rupiah Digital, bentuk stablecoin resmi yang diprakarsai oleh Bank Indonesia (BI). Pengembangan ini dilakukan untuk mengikuti pesatnya transformasi keuangan digital di tingkat regional dan global.
Kepala Eksekutif Pengawas Aset Keuangan Digital OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa BI telah memulai berbagai rangkaian uji coba dan kajian terkait implementasi Rupiah Digital. Ia menyebut langkah ini sejalan dengan banyak negara lain yang juga tengah melakukan simulasi pemanfaatan instrumen pembayaran digital.
Meski di beberapa negara stablecoin sudah digunakan sebagai alat pembayaran, di Indonesia aset tersebut belum masuk kategori alat pembayaran yang sah. Namun, Hasan menegaskan bahwa keputusan akhir menunggu penyelesaian konsep penerapan CBDC oleh BI.
Apabila nantinya diresmikan, Rupiah Digital dinilai dapat digunakan untuk perdagangan internasional dan berpotensi menarik lebih banyak minat investor institusi.
Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut Rupiah Digital sebagai “versi stablecoin resmi nasional Indonesia”. Proyek ini kini berada pada fase eksperimentasi tahap kedua, menurut Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta, dan menjadi salah satu inisiatif utama dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.
Rupiah Digital nantinya akan berfungsi layaknya uang fisik, uang elektronik, dan kartu pembayaran yang beredar di Indonesia.