Jakarta – Jaksa Amerika Serikat menuntut pendiri Terraform Labs, Do Kwon, dihukum 12 tahun penjara terkait perannya dalam keruntuhan ekosistem Terra dan Luna yang menyebabkan kerugian sekitar USD 40 miliar. Berkas tuntutan diajukan kepada Hakim Distrik Paul Engelmayer pada Kamis, 4 Desember 2025.
Jaksa menilai skala penipuan Kwon sangat besar dan berlangsung selama bertahun-tahun. Ia disebut menyesatkan pembeli UST dan Terra, serta secara artifisial mengerek nilai aset kripto Terraform demi keuntungan pribadi. Pihak jaksa menegaskan bahwa besarnya dampak kerugian menjadi alasan kuat tuntutan 12 tahun penjara.
Pekan sebelumnya, pengacara Kwon berargumen bahwa hukuman maksimal lima tahun sudah cukup, dengan menyebut keruntuhan disebabkan pihak ketiga yang memanfaatkan kerentanan sistem. Namun, jaksa tidak sependapat dan menegaskan tanggung jawab Kwon dalam misinformasi terkait stabilitas Terra USD.
Do Kwon sebelumnya didakwa pada Maret 2023 atas sejumlah tuduhan, termasuk penipuan komoditas, penipuan sekuritas, konspirasi manipulasi pasar, dan pencucian uang. Ia mengaku bersalah pada Agustus 2024 untuk dua dakwaan: penipuan transfer kawat dan konspirasi untuk menipu.
Jaksa juga meminta Kwon kehilangan lebih dari USD 19 juta, tetapi tidak menuntut restitusi karena proses penghitungan kerugian korban dinilai terlalu rumit. Kwon diketahui ditangkap di Montenegro pada 2023 karena penggunaan dokumen perjalanan palsu sebelum diekstradisi ke AS pada Desember 2024.
Selain kasus pidana, Kwon juga menghadapi tuntutan perdata dari SEC. Pada April 2024, juri memutuskan bahwa Terraform Labs dan Kwon menyesatkan investor dan bersalah dalam penipuan perdata. Sidang putusan akhir untuk kasus pidananya dijadwalkan pada 11 Desember 2025.