
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberi notasi khusus bagi emiten yang belum memenuhi ambang free float minimal 15%. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan transparansi pasar dan memudahkan investor memilah saham.
Pengamat Reydi Octa menilai notasi ini bisa menimbulkan efek psikologis jangka pendek bagi investor ritel, karena dianggap sebagai peringatan. Namun, dalam jangka panjang, emiten yang serius diprediksi akan menyesuaikan struktur kepemilikan agar kembali menarik minat investor.
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan bahwa notasi ini mempermudah investor mengenali saham yang memenuhi ketentuan free float dan yang masih dalam proses.