
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) yang akan mengatur aktivitas influencer keuangan, termasuk kripto dan pasar modal. Aturan ini ditargetkan terbit pada Semester I 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Hasan Fawzi, menyebut Undang-Undang P2SK belum mengatur sanksi khusus bagi influencer. Melalui POJK baru, OJK akan memiliki dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi terhadap pihak yang menyebarkan informasi menyesatkan atau merugikan investor.
Pjs Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan aturan ini menyasar aktivitas di ruang digital, seperti praktik “pom-pom” saham atau promosi produk tanpa transparansi komisi.
OJK menekankan pengawasan difokuskan pada aktivitas yang merugikan masyarakat, bukan pada individu tertentu. POJK saat ini dalam tahap finalisasi.