Seorang pria berusia 35 tahun asal Ukraina ditangkap karena diduga meretas lebih dari 5.000 akun pelanggan dari perusahaan hosting internasional guna menjalankan penambangan mata uang kripto ilegal. Aksi ini telah berlangsung sejak 2018, menyebabkan kerugian hingga USD 4,5 juta atau sekitar Rp 75 miliar.
Penangkapan dilakukan oleh Polisi Siber Ukraina bersama Europol dan penyidik internasional di wilayah Zaporizhia. Barang bukti seperti ponsel, dompet kripto, kartu kredit, dan perangkat lunak penambangan turut disita. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Sementara itu, di AS, Departemen Keuangan melalui OFAC menjatuhkan sanksi kepada perusahaan teknologi Filipina, Funnull Technology, yang dituduh menyediakan layanan untuk ribuan situs web penipuan kripto. Kerugian akibat aksi ini ditaksir mencapai USD 200 juta atau Rp 3,2 triliun.
Funnull diketahui menjual alamat IP kepada jaringan kriminal Pengpu, yang memanfaatkan alamat tersebut untuk membuat situs palsu yang meniru platform investasi legal. Salah satu taktik mereka termasuk mengubah kode repositori pengembang agar mengarahkan pengguna ke situs penipuan dan judi online.
Administrator Funnull, Liu Lizhi, warga negara Tiongkok, juga telah masuk dalam daftar Warga Negara yang Ditunjuk Khusus (SDN) oleh OFAC. Sanksi ini menjadi bagian dari upaya internasional untuk menindak tegas kejahatan siber dan penipuan kripto lintas negara.