Jakarta – Pemerintah Hong Kong resmi mengesahkan Peraturan Stablecoin yang akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025, menandai langkah besar dalam pengaturan aset digital berbasis fiat. Pengumuman ini disampaikan oleh Sekretaris Keuangan Paul Chan pada 29 Juni lalu, dalam kerangka Deklarasi Kebijakan Pengembangan Aset Digital 2.0.
Regulasi baru ini dinilai krusial untuk mengatasi kendala sistem pembayaran lintas negara yang selama ini lambat dan mahal. Mulai Agustus mendatang, Otoritas Moneter Hong Kong (HKMA) mewajibkan setiap penerbit stablecoin untuk mengantongi lisensi resmi, demi melindungi konsumen dan mencegah penipuan.
Raksasa teknologi seperti JD.com dan Ant Group telah menyatakan minat mereka untuk mendapatkan lisensi, menunjukkan tingginya antusiasme industri terhadap regulasi ini.
Paul Chan menekankan bahwa stablecoin yang dirujuk ke mata uang fiat memiliki banyak fungsi riil dan bukan hanya sekadar instrumen spekulatif. Kebijakan ini sejalan dengan tren global, setelah Uni Eropa lebih dulu memberlakukan aturan Markets in Crypto-Assets (MiCA) untuk aset digital serupa.
Menurut tim riset Coincu, regulasi yang jelas justru mendorong inovasi dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri, serta memperkuat partisipasi institusional dalam ekosistem kripto yang aman dan berkelanjutan.