Liputan6.com, Jakarta – Salah satu platform pertukaran aset kripto resmi dan berlisensi di Indonesia, Bittime baru saja membagikan pertumbuhan positifnya dalam setahun terakhir.
Tahun 2025 menjadi momen penting bagi Bittime sebagai salah satu platform perdagangan aset kripto terdepan di Indonesia, dengan tercapainya izin Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
“Berdasarkan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan KEP-11/D.07/2025 yang dikeluarkan 22 Mei 2025, lalu. Bittime menegaskan posisinya sebagai platform yang tidak hanya inovatif, namun juga sepenuhnya patuh pada regulasi nasional,” ujar Presiden Direktur Bittime, Ronny Prasetya melalui keterangan tertulis, Kamis (17/7/2025).
Dia mengatakan, sebagai platform resmi yang terdaftar, pertumbuhan Bittime juga terlihat dari posisinya sebagai bursa kripto peringkat ke-2 di Indonesia, berdasarkan Trust Score versi CoinGecko.
“Sepanjang tahun ini, volume perdagangan Bittime juga mencatatkan pertumbuhan pesat hingga 320%. Sebagai bagian dari langkah strategis Bittime dalam memperluas ekosistem dan meningkatkan kualitas layanan, Bittime dengan bangga mengumumkan peluncuran inisiatif terbaru, Bittime VIP,” papar Ronny.
Menurut dia, program ini dalam rencananya digadang bagi partner institusional yang menawarkan pengalaman lebih dan keuntungan kompetitif dalam pengelolaan aset digital, khususnya aset kripto.
Ronny menyampaikan, program ini ditargetkan agar dapat membuka peluang kolaborasi lebih luas bagi partner. Sekaligus, kata dia, menjadi tonggak Bittime untuk merangkul institusi keuangan, pelaku pasar profesional, hingga korporasi yang ingin memaksimalkan potensi pertumbuhan bersama.
“Kami berharap dapat menghadirkan pengalaman berbeda dan eksklusif bagi mitra institusi. Ini menekankan komitmen kami dalam mendorong adopsi institusional dan pertumbuhan industri kripto yang lebih matang di Indonesia,” terang Ronny.