HONG KONG – Regulasi stablecoin baru Hong Kong resmi berlaku 1 Agustus 2025, menempatkan kota ini sebagai salah satu pasar pertama di dunia yang mengatur penerbit stablecoin berbasis mata uang fiat. Aturan ini diharapkan memperkuat posisi Hong Kong sebagai pusat aset virtual global.
Namun, kewajiban know-your-customer (KYC) yang ketat menimbulkan kekhawatiran pelaku pasar. Penerbit stablecoin diwajibkan memverifikasi identitas setiap pemegang, termasuk penerima dalam transaksi lintas batas. Aturan ini dinilai mengurangi efisiensi dan privasi, sehingga dapat menghambat adopsi dan daya saing Hong Kong.
Otoritas Moneter Hong Kong (HKMA) menyatakan kebijakan ini diperlukan untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme. Meski begitu, analis memperingatkan regulasi ini bisa menghalangi pengguna luar negeri dan meminggirkan pemakai dompet anonim (unhosted wallet).
Pengguna utama stablecoin diatur diperkirakan berasal dari perusahaan Tiongkok daratan untuk kebutuhan transfer, perdagangan, dan remitansi. HKMA akan mulai menerbitkan lisensi awal tahun depan, namun hanya untuk “segelintir” penerbit.
Pasar merespons negatif, dengan saham-saham terkait stablecoin seperti ZhongAn Online dan Bright Smart Securities & Commodities terkoreksi setelah aturan diberlakukan.