Mulai 1 Agustus 2025, pemerintah resmi menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang PPN dan Pajak Penghasilan…
Mulai 1 Agustus 2025, pemerintah resmi menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang PPN dan Pajak Penghasilan…