
Penggunaan stablecoin, token digital yang dipatok ke dolar AS, meningkat pesat sejak disahkannya Undang-Undang Genius pada Juli 2025. Menurut laporan Artemis, transfer stablecoin untuk barang, jasa, dan pembayaran naik dari USD 6 miliar pada Februari menjadi USD 10 miliar pada Agustus, dengan proyeksi mencapai USD 122 miliar setahun.
Dominasi datang dari pembayaran antarbisnis senilai USD 6,4 miliar per bulan, naik 133% sejak Februari, sementara transaksi konsumen hanya USD 1,6 miliar. Perusahaan memilih stablecoin untuk mempercepat transfer lintas negara dan menghindari birokrasi perbankan tradisional.
Bank dan layanan seperti Zelle mulai menyesuaikan diri, memanfaatkan stablecoin untuk transaksi internasional. Para pakar menilai, kecepatan, kemudahan, dan potensi hasil tambahan membuat stablecoin semakin dipercaya dan berpeluang tumbuh lebih cepat.