Jakarta: Investasi kerap dianggap sebagai cara cerdas untuk mengembangkan keuangan, namun di balik janji keuntungan tinggi, banyak jebakan yang menanti. Di Indonesia, penipuan berkedok investasi masih marak terjadi, bahkan terus berkembang dengan modus baru yang lebih meyakinkan.
Untuk itu, kewaspadaan menjadi kunci utama agar masyarakat tidak terjerumus dalam investasi ilegal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI (Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal) secara rutin merilis daftar entitas ilegal yang perlu dihindari.
Melansir dari Lampiran IV Siaran Pers SP 1/STPASTI/I/2025 tanggal 24 Januari 2025, berikut adalah daftar investasi bodong yang terdeteksi di awal tahun ini.
Penting bagi masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap berbagai penawaran investasi yang beredar. Pastikan selalu melakukan pengecekan legalitas perusahaan melalui website resmi OJK atau menghubungi kontak resmi Satgas PASTI sebelum berinvestasi. Jangan sampai terjebak janji manis keuntungan besar namun berakhir pada kerugian finansial.