Pasar crypto Korea Selatan diperkirakan memasuki fase baru hingga 2030. Stablecoin berbasis won Korea (KRW), sistem pembayaran berbasis blockchain, dan tokenisasi real-world asset (RWA) menjadi tiga tren yang berpotensi mendorong perubahan tersebut.
Proyeksi itu disampaikan Tiger Research dalam laporan Monad’s Outlook for Korea’s Crypto Market in 2030. Laporan tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara besarnya aktivitas trading crypto di Korea dan pemanfaatan blockchain untuk kebutuhan keuangan lainnya.
Berdasarkan survei otoritas keuangan Korea yang dirilis pada Maret 2026, terdapat 11,13 juta akun yang memenuhi syarat untuk melakukan perdagangan crypto pada akhir 2025, setara dengan lebih dari 20% populasi Korea Selatan.
Rata-rata volume perdagangan harian pada semester II 2025 mencapai 5,4 triliun won atau sekitar US$3,8 miliar. Sebaliknya, nilai kumulatif penerbitan RWA yang ditokenisasi di Korea baru sekitar 640 miliar won atau US$450 juta.
Berikut tiga tren yang menurut Tiger Research dapat membentuk pasar crypto Korea hingga 2030.
Stablecoin berbasis won Korea menjadi tren pertama yang diperkirakan berkembang, baik untuk pembayaran konsumen maupun transaksi business-to-business (B2B).
Dalam skenario Tiger Research, konsumen pada 2030 dapat melakukan pembayaran di toko menggunakan stablecoin KRW tanpa perlu berinteraksi langsung dengan teknologi blockchain.
Sistem pembayaran di sisi pengguna dapat tetap sama, sementara stablecoin digunakan untuk settlement di belakang transaksi.
Potensi yang lebih besar diperkirakan muncul pada transaksi B2B, terutama pembayaran lintas negara.
Korea memiliki rasio perdagangan terhadap produk domestik bruto (PDB) sekitar 85%, atau sekitar 3,5 kali rasio Amerika Serikat sebesar 25% berdasarkan data OECD yang dikutip laporan tersebut.
Stablecoin dinilai dapat mengurangi biaya perantara sekaligus mempercepat settlement transaksi perdagangan dalam jumlah besar.
Namun, implementasinya masih bergantung pada regulasi. Hingga September 2026, salah satu isu dalam pembahasan Digital Asset Basic Act adalah penentuan pihak yang diperbolehkan menerbitkan stablecoin KRW.okeslot