
Minat masyarakat Indonesia terhadap aset kripto terus meningkat, tercermin dari data OJK yang mencatat jumlah investor kripto mencapai 15,85 juta pada Juni 2025, naik 5,18% dibanding bulan sebelumnya. Chairman Indodax, Oscar Darmawan, optimistis aset digital semakin diterima sebagai alternatif investasi.
Pemerintah pun memperkuat pengawasan industri kripto dengan memindahkan pengawasan ke OJK, serta menerapkan regulasi pajak baru yang menghapus PPN atas aset kripto sejak 1 Agustus 2025, menandai kripto sebagai aset keuangan digital resmi.
Meski volume transaksi turun hampir 35% pada Juni, Oscar yakin industri kripto Indonesia tetap tumbuh sehat dan berkelanjutan berkat sinergi antara regulator dan pelaku industri.