Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50 Tahun 2025 sejak 1 Agustus 2025, yang mengubah skema perpajakan aset kripto dengan menghapus PPN dan menyesuaikan tarif PPh final mulai tahun…
Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50 Tahun 2025 sejak 1 Agustus 2025, yang mengubah skema perpajakan aset kripto dengan menghapus PPN dan menyesuaikan tarif PPh final mulai tahun…