Skip to content

Situs Berita Investasi Terpercaya Rekomendasi Indonesia

Menu
Menu

Pakistan Mencabut Larangan Kripto, Bank Kembali Membuka Pintu Setelah Pembekuan Selama 8 Tahun

Posted on April 19, 2026

Pakistan telah mencabut larangan perbankan kripto tahun 2018 pekan ini, memungkinkan bank untuk melayani perusahaan berlisensi di bawah aturan baru. Bank Negara Pakistan mengeluarkan arahan tersebut pada 14 April 2026, sejalan dengan Undang-Undang Aset Virtual yang baru saja disahkan. Langkah ini memungkinkan akses yang diatur sambil memberlakukan persyaratan kepatuhan, pemisahan, dan pemantauan yang ketat.

Bank Sentral Pakistan (State Bank of Pakistan) mengkonfirmasi bahwa bank sekarang dapat membuka rekening untuk Penyedia Layanan Aset Virtual (Virtual Asset Service Providers/VAS) yang berlisensi. Namun, lembaga keuangan harus memverifikasi status regulasi setiap perusahaan sebelum menerima nasabah.

Perlu dicatat bahwa bank harus menyimpan dana klien dalam rekening terpisah yang menggunakan mata uang rupee. Rekening ini, yang disebut Rekening Uang Klien, tidak boleh dicampur dengan dana operasional lainnya. Namun, bank tidak dapat memperdagangkan atau menyimpan aset kripto sendiri. 

Mereka juga tidak dapat menggunakan simpanan nasabah untuk eksposur terkait kripto apa pun . Akibatnya, peran mereka tetap terbatas pada layanan keuangan dan penegakan kepatuhan. Pihak berwenang menekankan bahwa aturan valuta asing dan peraturan yang ada masih berlaku sepenuhnya.

Setelah akses dipulihkan, regulator memberikan penekanan kuat pada uji tuntas dan pemantauan. Bank harus menilai risiko yang terkait dengan setiap perusahaan kripto berlisensi . Mereka juga harus memperbarui model risiko internal untuk mencerminkan eksposur yang terkait dengan bisnis aset digital. 

Selain itu, pemantauan berkelanjutan diperlukan sepanjang hubungan perbankan. Jika muncul aktivitas mencurigakan, bank harus melaporkannya ke Unit Pemantauan Keuangan Pakistan. Hal ini memastikan keselarasan dengan peraturan anti pencucian uang dan pendanaan kontra terorisme.

Sementara itu, regulator menekankan bahwa masuknya perusahaan kripto tidak mengurangi tanggung jawab kepatuhan bank. Setiap lembaga tetap bertanggung jawab penuh atas pengawasan.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Musisi Kehilangan 5,92 Bitcoin Akibat Aplikasi Dompet Palsu di App Store
  • Reksa Dana Makin Diminati Investor Pemula, AUM Tembus Rp699 Triliun
  • Bitcoin Stabil di USD 75.000, Sentimen Bullish Kembali Menguat
  • Lonjakan Peretasan Kripto Tembus $606 Juta, April 2026 Jadi Bulan Terburuk Sejak 2025
  • Pi Network Turun 1,36% Ikuti Pelemahan Bitcoin, Masih Bergantung Tren Pasar

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024

Categories

  • Alt Coin
  • Hot Crypto
  • Hot News
  • Solusi Investasi
  • Uncategorized
©2026 Situs Berita Investasi Terpercaya Rekomendasi Indonesia | Design: Newspaperly WordPress Theme