Ekosistem aset kripto di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan positif sepanjang 2026. Berdasarkan data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital telah mencapai 22,40 juta akun hingga Mei 2026.
Peningkatan jumlah pengguna ini mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap investasi aset digital, meskipun nilai transaksi bulanan masih tumbuh secara terbatas di tengah kondisi pasar yang fluktuatif.
Jumlah Akun Kripto Naik Menjadi 22,40 Juta
OJK mencatat jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital meningkat menjadi 22,40 juta akun pada Mei 2026.
Angka tersebut naik 3,17 persen dibandingkan April 2026 yang tercatat sebanyak 21,71 juta akun. Sebelumnya, pada Maret 2026 jumlah akun berada di kisaran 21,37 juta, menunjukkan tren pertumbuhan yang konsisten setiap bulan.
Kenaikan ini mengindikasikan semakin luasnya adopsi aset kripto di Indonesia, baik dari investor baru maupun pengguna yang tetap aktif memanfaatkan layanan perdagangan aset digital.
Nilai Transaksi Kripto Masih Bergerak Stabil
Walaupun jumlah pengguna meningkat cukup signifikan, nilai transaksi aset kripto belum mengalami lonjakan besar.
Sepanjang Mei 2026, total transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp23,01 triliun, hanya naik sekitar 0,11 persen dibandingkan April 2026 yang mencapai Rp22,98 triliun.
Kondisi tersebut menunjukkan investor cenderung lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi di tengah dinamika harga aset digital global.
Meski demikian, OJK menilai tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri aset kripto nasional masih tetap terjaga.
Transaksi Derivatif Aset Digital Tumbuh Lebih Cepat
Selain perdagangan aset kripto spot, segmen derivatif aset keuangan digital (AKD) juga menunjukkan pertumbuhan yang lebih tinggi.
Pada Mei 2026, transaksi derivatif AKD mencapai Rp5,69 triliun, meningkat 11,67 persen dibandingkan April 2026 yang sebesar Rp5,10 triliun.
Pertumbuhan ini menunjukkan semakin berkembangnya pilihan instrumen investasi digital di Indonesia, tidak hanya terbatas pada aktivitas jual beli aset kripto konvensional.
Infrastruktur Pasar Kripto Semakin Lengkap
OJK juga mencatat perkembangan positif dari sisi infrastruktur perdagangan aset digital.
Saat ini terdapat dua bursa aset kripto yang beroperasi di Indonesia, yaitu:
Pada Mei 2026, CFX memiliki daftar perdagangan sebanyak 1.265 aset keuangan digital dan 40 produk derivatif aset digital.
Sementara itu, ICEX mencatat 788 aset keuangan digital yang tersedia untuk diperdagangkan.
Selain bursa, OJK juga telah memberikan izin kepada 32 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto yang terdiri atas:
- 2 Bursa Kripto
- 2 Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian
- 2 Kustodian
- 26 Pedagang Aset Keuangan Digital
Di luar itu, terdapat 7 lembaga penunjang yang telah memperoleh persetujuan sebagai Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
Pertumbuhan Signifikan Dibandingkan Akhir 2025
Jika dibandingkan dengan posisi akhir 2025, perkembangan industri kripto Indonesia terlihat semakin pesat.
Pada November 2025, jumlah konsumen pedagang aset kripto masih berada di angka 19,56 juta pengguna.
Sementara sepanjang 2025, total nilai transaksi aset kripto mencapai Rp482,23 triliun.
Kini, dengan jumlah akun mencapai 22,40 juta, basis investor domestik terus bertambah seiring semakin berkembangnya ekosistem perdagangan aset digital.
Regulasi OJK Terus Diperkuat
Pertumbuhan industri juga diiringi dengan penguatan regulasi.
OJK telah menerbitkan POJK Nomor 23 Tahun 2025 sebagai perubahan atas aturan penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto.
Regulasi tersebut memperluas cakupan pengawasan terhadap aset digital, termasuk produk derivatif, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen melalui pengaturan penyimpanan dana dan mekanisme pengawasan perdagangan.
Pada Juni 2026, OJK juga memberikan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku industri yang melanggar ketentuan di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Sanksi yang diberikan terdiri dari:
- 3 peringatan tertulis
- 2 denda administratif
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan terhadap industri aset digital nasional.