Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan peningkatan signifikan jumlah investor aset kripto di Indonesia. Hingga Agustus 2025, jumlah investor mencapai 18,08 juta, naik 9,57% dari bulan sebelumnya yang berjumlah 16,5 juta.
Meski terjadi kenaikan jumlah investor, nilai transaksi aset kripto menurun secara bulanan. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyebut total transaksi pada September 2025 mencapai Rp 38,64 triliun, turun 14,53% dibanding Agustus 2025 yang sebesar Rp 45,21 triliun.
Namun secara kumulatif, sepanjang tahun 2025 nilai transaksi aset kripto di Indonesia sudah mencapai Rp 360,3 triliun. Hasan menegaskan kondisi pasar dan kepercayaan konsumen tetap terjaga dengan baik.
OJK juga tengah memfinalisasi regulasi baru untuk memperkuat ekosistem aset digital nasional, termasuk revisi POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang perdagangan aset keuangan digital serta rancangan aturan baru mengenai tata kelola dan manajemen risiko sektor inovasi keuangan.
Selain itu, OJK aktif mendorong literasi dan inovasi melalui program edukasi digital, hackathon bersama Bank Indonesia, dan kolaborasi dengan asosiasi fintech syariah guna memperkuat pertumbuhan sektor keuangan digital di Indonesia.