Skip to content

Situs Berita Investasi Terpercaya Rekomendasi Indonesia

Menu
Menu

Pertumbuhan Ekosistem Kripto Indonesia Terus Meningkat, OJK Catat 22,40 Juta Akun pada Mei 2026

Posted on July 31, 2026

Ekosistem aset kripto di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan positif sepanjang 2026. Berdasarkan data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital telah mencapai 22,40 juta akun hingga Mei 2026.

Peningkatan jumlah pengguna ini mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap investasi aset digital, meskipun nilai transaksi bulanan masih tumbuh secara terbatas di tengah kondisi pasar yang fluktuatif.

Jumlah Akun Kripto Naik Menjadi 22,40 Juta

OJK mencatat jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital meningkat menjadi 22,40 juta akun pada Mei 2026.

Angka tersebut naik 3,17 persen dibandingkan April 2026 yang tercatat sebanyak 21,71 juta akun. Sebelumnya, pada Maret 2026 jumlah akun berada di kisaran 21,37 juta, menunjukkan tren pertumbuhan yang konsisten setiap bulan.

Kenaikan ini mengindikasikan semakin luasnya adopsi aset kripto di Indonesia, baik dari investor baru maupun pengguna yang tetap aktif memanfaatkan layanan perdagangan aset digital.

Nilai Transaksi Kripto Masih Bergerak Stabil

Walaupun jumlah pengguna meningkat cukup signifikan, nilai transaksi aset kripto belum mengalami lonjakan besar.

Sepanjang Mei 2026, total transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp23,01 triliun, hanya naik sekitar 0,11 persen dibandingkan April 2026 yang mencapai Rp22,98 triliun.

Kondisi tersebut menunjukkan investor cenderung lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi di tengah dinamika harga aset digital global.

Meski demikian, OJK menilai tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri aset kripto nasional masih tetap terjaga.

Transaksi Derivatif Aset Digital Tumbuh Lebih Cepat

Selain perdagangan aset kripto spot, segmen derivatif aset keuangan digital (AKD) juga menunjukkan pertumbuhan yang lebih tinggi.

Pada Mei 2026, transaksi derivatif AKD mencapai Rp5,69 triliun, meningkat 11,67 persen dibandingkan April 2026 yang sebesar Rp5,10 triliun.

Pertumbuhan ini menunjukkan semakin berkembangnya pilihan instrumen investasi digital di Indonesia, tidak hanya terbatas pada aktivitas jual beli aset kripto konvensional.

Infrastruktur Pasar Kripto Semakin Lengkap

OJK juga mencatat perkembangan positif dari sisi infrastruktur perdagangan aset digital.

Saat ini terdapat dua bursa aset kripto yang beroperasi di Indonesia, yaitu:

  • PT Central Finansial X (CFX)
  • PT Fortuna Integritas Mandiri (ICEX)

Pada Mei 2026, CFX memiliki daftar perdagangan sebanyak 1.265 aset keuangan digital dan 40 produk derivatif aset digital.

Sementara itu, ICEX mencatat 788 aset keuangan digital yang tersedia untuk diperdagangkan.

Selain bursa, OJK juga telah memberikan izin kepada 32 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto yang terdiri atas:

  • 2 Bursa Kripto
  • 2 Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian
  • 2 Kustodian
  • 26 Pedagang Aset Keuangan Digital

Di luar itu, terdapat 7 lembaga penunjang yang telah memperoleh persetujuan sebagai Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

Pertumbuhan Signifikan Dibandingkan Akhir 2025

Jika dibandingkan dengan posisi akhir 2025, perkembangan industri kripto Indonesia terlihat semakin pesat.

Pada November 2025, jumlah konsumen pedagang aset kripto masih berada di angka 19,56 juta pengguna.

Sementara sepanjang 2025, total nilai transaksi aset kripto mencapai Rp482,23 triliun.

Kini, dengan jumlah akun mencapai 22,40 juta, basis investor domestik terus bertambah seiring semakin berkembangnya ekosistem perdagangan aset digital.

Regulasi OJK Terus Diperkuat

Pertumbuhan industri juga diiringi dengan penguatan regulasi.

OJK telah menerbitkan POJK Nomor 23 Tahun 2025 sebagai perubahan atas aturan penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto.

Regulasi tersebut memperluas cakupan pengawasan terhadap aset digital, termasuk produk derivatif, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen melalui pengaturan penyimpanan dana dan mekanisme pengawasan perdagangan.

Pada Juni 2026, OJK juga memberikan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku industri yang melanggar ketentuan di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

Sanksi yang diberikan terdiri dari:

  • 3 peringatan tertulis
  • 2 denda administratif

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan terhadap industri aset digital nasional.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Pertumbuhan Ekosistem Kripto Indonesia Terus Meningkat, OJK Catat 22,40 Juta Akun pada Mei 2026
  • Binance vs Strategy Kembali Disorot, Siapa yang Lebih Tertekan Saat Harga Bitcoin Turun?
  • Tekanan Jual Memecoin di Binance Tembus US$1,21 Miliar, Apa Dampaknya bagi Investor?
  • Bybit Indonesia Resmi Diluncurkan, Perkuat Ekspansi Kripto Lewat Entitas Berlisensi Lokal
  • Bitcoin Bentuk Death Cross, Analis Prediksi BTC Berpotensi Turun ke US$60.200

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • July 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024

Categories

  • Alt Coin
  • Hot Crypto
  • Hot News
  • Solusi Investasi
  • Uncategorized
©2026 Situs Berita Investasi Terpercaya Rekomendasi Indonesia | Design: Newspaperly WordPress Theme